Nah Loh, Warga di Muba Ini Terkena Pidana Denda Rp 1 Miliar, Ternyata Gegara Ini

Jumat 26 Jul 2024 - 19:29 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO,- Warga Epil Diamankan Polsek Lais, Ditemukan 16 Paket Sabu.

Sebanyak 16 paket narkotika jenis Sabu atau seberat 6,86 gram berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lais yang dipimpin oleh Kanit reskrim Ipda Zulfikri SH. MH. 

Barang bukti narkoba tersebut diamankan dari tangan tersangka ES (39) pada Jumat hari 19 Juli 2024 di Desa Epil Kecamatan Lais Kabupaten Muba.

Narkotika tersebut ditemukan disaku sebelah kanan celana tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota unit Reskrim Polsek lais yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam.

BACA JUGA: Prosesi Akad Nikah Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Disaksikan oleh Persiden RI

BACA JUGA: Waduh, Ada Jentik Nyamuk Bergoyang Goyang Dalam Galon Isi Ulang Tersegel, Ini Kata Pengamat Pangan Kimia

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH Melalui Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradini S.Pd. SH mengizinkan adanya penangkapan tersebut.

“Yang ditangkap ditangkap karena adanya informasi yang masuk ke kami bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba,” jelasnya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut serta setelah dilakukan penyelidikan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba,” jelasnya.

Dari situlah kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit reskrim Ipda Zulfikri untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian ditemukan barang bukti narkotika yang ada disaku celana tersangka disebelah kanan.

BACA JUGA: Mobil Manual vs Matic: Mana yang Lebih Irit Bahan Bakar?

BACA JUGA: Mimpi Memiliki Mobil Sport? Simak Rincian Biayanya!

"Penanganan lebih lanjut dari tindak pidana narkotika ini telah kami limpahkan ke Satres Narkoba polres Muba," tambahmya.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Muba Akp. Zanzibar Zulkarnain SH membenarkan telah menerima limpahan kasus narkoba dari Polsek Lais dengan tersangka ES dan Barang bukti sebanyak 16 paket narkotika dengan berat bruto 6,68 gram.

Perkara ini sedang dalam proses penyidikan dan terhadap tersangka ES kami jerat dengan pasal primer 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1).

Kategori :