HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Kota Sekayu dikejutkan dengan munculnya bibit geng motor yang mengancam keamanan masyarakat.
Kapolres Musi Banyuasin (Muba), AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK, melalui Kabag Ops Polres Muba, Kompol Toni, mengungkapkan kekhawatirannya terkait fenomena ini yang dapat memicu potensi kekerasan dan gangguan ketertiban umum.
Menurutnya, pihak kepolisian telah menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pemuda yang diduga terlibat dalam geng motor.
“Kami sedang memantau dan melakukan investigasi mendalam terhadap kelompok-kelompok ini untuk mencegah aksi-aksi yang meresahkan masyarakat,” ujarnya, Jumat 26 Juli 2024, ditemui awak media
BACA JUGA:Pemda Minta Honorer Tak Masuk Pendataan BKN Diangkat PPPK hingga 2029
BACA JUGA:Trauma Beli Makanan dan Jajanan Sembarangan
Kabag Ops, menegaskan komitmen kepolisian untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di area-area yang diduga menjadi tempat berkumpulnya geng motor.
Selain itu, pihaknya akan bekerja sama dengan masyarakat untuk mengidentifikasi anggota geng dan mencegah tindakan kriminal yang mungkin mereka lakukan.
"Kami meminta kepada warga agar segera melaporkan jika mereka melihat kegiatan mencurigakan. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kota Sekayu," tambahnya.
Pihak kepolisian juga berencana untuk menggelar sosialisasi dan penyuluhan mengenai bahaya geng motor kepada masyarakat, terutama kepada orang tua dan remaja, untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif dari terlibat dalam geng motor.
BACA JUGA:Toyota Agya 2024: Hatchback Andal dengan Harga Terjangkau
BACA JUGA:Ini Dia Sosok Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Sering Mendapatkan PIN Emas dari Kapolda Sumsel
Kapolres mengingatkan bahwa tindakan preventif dan kerjasama masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota.
Pihak kepolisian berharap dengan langkah-langkah ini, Kota Sekayu dapat terhindar dari dampak buruk yang bisa ditimbulkan oleh bibit geng motor.
"Kepada orang tua dan warga terutama perangkat Kepala Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) agar bisa memastikan anak-anaknya keluar rumah pada pukul 22.00 WIB," tegasnya