Kemudian, lanjut Kasat, pelaku langsung diamankan. Beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi 21 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Yakni dengan berat bruto 4,94 gram.
Lalu, ada juga 1 tas selempang warna coklat. Dan 1 unit handphone merk VIVO Y15s warna biru muda.
"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Dimana, sambung Kasat, untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut, ditemukan di dalam tas selempang warna coklat yang dikenakan oleh pelaku.
"Saat kita tanyai mengenai barang bukti tersebut, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi dan juga dijual kembali," bebernya.
Untuk diketahui, wilayah Kabupaten OKI sangat luas yaitu terdiri dari 18 Kecamatan yang tersebar dan beberapa kecamatan merupakan perairan. Untuk wilayah perairan memang rawan menjadi tempat peredaran narkoba.
Maka membuat Polres OKI meningkatkan patroli nya untuk menjaga kondusif keamanan dan mencegah peredaran narkoba di Kabupaten OKI. Khususnya di wilayah perairan. (*)