Selain itu, dalam itsbat nikah Kabupaten Ogan Ilir ini juga akan menerjunkan langsung empat hakim dari Pengadilan Agama Kayuagung yang bertugas untuk menikahkan ulang para pasangan yang disahkan pernikahannya.
"Mudah-mudahan pelaksanaan itsbat nikah besok akan berjalan dengan lancar," ucapnya.
Ditambahkan Zaidan, itsbat nikah Kabupaten Ogan Ilir ini akan kembali diselenggarakan pada tahun depan. Kendati demikian, pihaknya akan melihat situasi dan kondisi yang ada pada tahun berjalan.
"Insyaallah tahun depan akan kita laksanakan secara rutin," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, itsbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan.
Akan tetapi, pernikahan mereka tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Untuk itu, Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir menyelenggarakan kegiatan itsbat nikah ini. (ety)