"Pengawasan jajanan di sekolah tetap kami lakukan agar tidak ada lagi bahan berbahaya yang dijual terutama di kantin kantin sekolah," tutupnya.
Sebelumnya, Tedy juga mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi SDN 39 Palembang, lokasi awal korban kejang-kejang serta sudah menelusuri produk tersebut.
“Kami sudah menelusuri ke sekolah SD Negeri 39 Palembang, produk minuman dengan merk Berperisa Semprot terdaftar di BPOM MD266631013261,” katanya, Rabu 31 Juli 2024.
Ia juga mengatakan sampel yang terkandung didalam jajanan tersebut juga sudah di dapatkan untuk diuji cemaran kimia dan mikrobiologi di laboratorium.
"Saat ini kita masih menunggu hasilnya. Kami melakukan sampling produk yang sama di peredarannya untuk diuji parameter yang sama,” terangnya.
Sementara, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang juga sudah mengambil langkah dengan menggelar sidak langsung ke para pedagang dan kantin-kantin di SD Negeri 39 Kamboja.
"Tadi pagi, sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, kita sudah melakukan pengecekan ke lokasi, sample permen yang dikonsumsi siswa juga sudah di ambil BPOM untuk di uji di laboratorium," terang Kadisdik Kota Palembang, Adrianus Amri.
Ia juga mengatakan, Disdik Palembang akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk meneliti apa kandungan minuman itu sehingga menyebabkan siswa keracunan yang berujung kejang-kejang dan sesak nafas sampai harus dilarikan ke rumah sakit. (*)