HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Seorang pemuda berinisial RH (20) ditangkap oleh Team Rajawali Satreskrim Polres MUARA ENIM setelah melakukan pencurian alat elektronik di Yayasan TK Pertiwi MUARA ENIM.
RH, yang merupakan warga Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, ditangkap pada Rabu, 7 Agustus 2024 pukul 00.30 WIB.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit laptop merek Acer dan dua unit printer merek Epson seri L3210 dan L1110.
"Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti," ujar AKP RTM Situmorang pada Kamis, 8 Agustus 2024.
BACA JUGA:Wow, PSBS Biak Curi 3 Poin di Kandang Persib Bandung
BACA JUGA:Marc Marquez Tuntaskan Sesi Balapan dan Berhasil Finis Posisi 4
AKP RTM Situmorang menerangkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada awal bulan Agustus sekitar pukul 08.30 WIB.
Pelaku memasuki ruangan sekolah Yayasan TK Pertiwi yang berlokasi di Jl Dr Ak Gani, Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim.
RH diduga masuk ke dalam ruangan dengan cara melepaskan kaca ventilasi udara, lalu mengambil laptop merek Acer dan dua unit printer merek Epson.
Kejadian tersebut diketahui oleh Kepala Sekolah Yayasan TK Pertiwi saat tiba di sekolah dan membuka lemari di ruang kerjanya.
BACA JUGA:Yuk Persiapkan Berkas, Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka
BACA JUGA:Begini Pengakuan AD Usai Dilakukan Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya
Ia mendapati bahwa satu unit laptop dan dua unit printer milik yayasan telah hilang. Akibat pencurian ini, Yayasan TK Pertiwi mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak yayasan segera melaporkannya ke piket siaga SPK Unit I Polres Muara Enim untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan ini, Kanit Pidum Ipda Muhamad Yusuf Aprian bersama Team Rajawali segera melakukan penyelidikan.