Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup serta mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, mereka berhasil menangkap RH tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, Polres Muba Pastikan Persiapan Sarpras dan Gelar Apel Ranmor dan Peralatan
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ungkap Penyebab Kematian Tahanan Rutan Kelas I Palembang
"Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," tambah AKP RTM Situmorang.
Tindakan cepat dan tepat dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Pencurian yang dilakukan oleh RH menyebabkan kerugian yang signifikan bagi Yayasan TK Pertiwi Muara Enim.
Proses hukum yang berlaku akan terus dijalankan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan lingkungan sekitar, serta pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan.
Dengan adanya sinergi yang baik, diharapkan tindak kriminal seperti ini dapat diminimalisir di masa mendatang. (*)