Mengenai penarikan HS ke Pemkab, Erwin mengonfirmasi bahwa proses administrasinya sedang berjalan.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ungkap Penyebab Kematian Tahanan Rutan Kelas I Palembang
BACA JUGA:Selamat, Veddriq Leonardo Berhasil Raih Emas Pertama untuk Indonesia, Olimpiade Paris 2024
"Secara administrasi dalam proses," tegasnya.
Insiden bermula pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Banyuasin di Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.
Saat itu, RZ bersama staf Bawaslu lainnya, termasuk HS yang juga menjabat sebagai PPK, tengah mengadakan rapat internal untuk membahas dana hibah.
Dalam rapat tersebut, RZ memberikan arahan kepada staf terkait dana hibah.
Namun, HS merasa tidak senang dengan pernyataan RZ yang menyebutkan, "buat apa memberikan pengarahan, kalau omongan aku Bae dak di dengar sekretariat."
Ketidakpuasan ini memicu emosi HS, yang kemudian memblokir semua nomor HP anggota Bawaslu lainnya.
Kericuhan pun terjadi ketika HS memegang kerah baju RZ di depan peserta rapat. Kedua belah pihak terlibat perkelahian yang menyebabkan luka di bagian wajah.
Meski anggota Bawaslu berusaha menahan diri agar insiden ini tidak mencuat ke publik, HS tetap melapor ke Mapolres Banyuasin pada pukul 15.20 WIB di hari yang sama.
Kasus penganiayaan ini akan menjadi perhatian serius bagi Bawaslu dan Pemkab Banyuasin.
Diharapkan adanya langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan bijaksana demi menjaga integritas dan profesionalisme lembaga. (*)