HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Heboh kabar soal meninggalnya satu orang tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Rutan Pakjo Palembang, membuat pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang angkat bicara.
Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH MiPOL, dikonfirmasi Kamis 8 Agustus 2024 membenarkan adanya satu orang tahanan kejaksaan dinyatakan meninggal dunia.
Ia menerangkan, tersangka tersebut atas nama Irohmin bin Balian tersangka tindak pidana pengeroyokan melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.
"Benar tersangka yang dinyatakan meninggal dunia masih penahanan pihak Kejaksaan yang dititipkan ke Rutan Pakjo untuk upaya hukum selanjutnya," ungkap Kasi Intel dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
BACA JUGA:Buah Jeruk Gerga Asal Provinsi Bengkulu Tinggi Peminat di Muba
BACA JUGA:Pemkab OKI Peduli Veteran, Yatim dan Lansia
Namun, kata Hardiansyah mengenai tanggung jawab soal kematian tersangka tersebut merupakan tanggung jawab dari pihak Rutan Pakjo Palembang.
Termasuk, lanjut Kasi Intel mengenai penyebab meninggalnya seorang tahanan tersebut pihak Kejaksaan belum mendapat laporan lengkapnya.
"Karena yang lebih tahu itu dari pihak rutan sendiri mengenai kematian tersangka, serta penyebab kematian biasanya dari pihak penyidik kepolisian," terang Hardiansyah.
Menurutnya, saat ini pihak Kejari Palembang masih menunggu laporan lengkap hasil penyidikan terkait penyebab kematian tersangka di Rutan Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Pemkab Muba Matangkan Persiapan Sambut HUT RI Ke-79
BACA JUGA:''Mandi Debu'' Masyarakat Minta Angkutan Batu Bara PT Ocean Dihentikan
Ia menyampaikan, mewakili pihak Kejaksaan khususnya Kejari Palembang mengucapkan rasa belasungkawa khususnya terhadap keluarga.
Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dikabarkan meninggal dunia di dalam sel Rutan Pakjo Klas 1A Palembang.
Tahanan yang meninggal dunia tersebut diketahui bernama Irohmin (22) yang diduga merupakan tahanan kasus pencurian kekerasan (curas).