Harianmuba.bacakoran.co - Aktivitas pengambilan pasir batu di aliran Sungai Kelingi, wilayah Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, ternyata untuk material pembangunan masjid dan pondok pesantren (ponpes).
Hal ini merupakan hasil investigasi anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lubuk Linggau, di lokasi yang dituduh sebagai galian C ilegal.
Anggota Unit Pidsus meminta keterangan langsung kepada pemilihan lahan yang dituduh galian C itu, yakni ust
adz Indra.
Dari keterangan Ustad Indra, pasir batu atau koral pasir yang diambil dari sungai oleh warga atas nama Andi untuk menutupi lahan yang becek tempat diletakkan alat berat yg digunakan untuk pembangunan jalan lingkar barat.
BACA JUGA:Paparkan Program Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Adapun masyarakat yang mengambil batu di sungai atas inisiatif sendiri, guna membantu pembangunan Mlmasjid dan pondok pesantren di dekat lokasi.
Atas hasil turun lapangan itu, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau menyimpulkan tidak ada aktivitas penambangan, seperti video yang tersebar di kanal YouTube @Bintang Nusantara Online.
Kegiatan dalam video yang beredar, hanya aktifitas masyarakat untuk menutupi areal yang becek.
Sedangkan alat berat yang digunakan merupakan alat yang digunakan untuk pembangunan jalan lingkar barat, dengan status dipinjam dan diminta tolong oleh warga untuk mengambil koral guna menutupi areal yang becek.
Video yang diunggah kanal YouTube @Bintang Nusantara Online, menyebutkan galian C dilakukan oknum PNS di Kota Lubuk Linggau sebagai pemilik lahan.
BACA JUGA:Kodim 0401/Muba Gelar Latihan Menembak
Video tersebut diambil Minggu 3 Desember 2023 sekira pukul 13.30 WIB, yang menyebut aktivitas pengambilan pasir batu sudah berlangsung sekitar satu bulan.
Bintang Nusantara Online menuduh pasir batu itu ditampung di salah satu tempat, kemudian akan dijual.
Atas keberadaan video lah Polres Lubuk Linggau pun menurunkan anggotanya, untuk memastikan kebenaran oliinformasi itu, yang ternyata tidak benar.(*)