Terkait barang bukti yang ditemukan di gudang illegal drilling ini, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir mengatakan, akan diamankan di Mapolres Ogan Ilir.
BACA JUGA:Debut Bersama Real Madrid Sukses, Mbappe: Ini Momen Luar Biasa
BACA JUGA:Aleix Espargaro Mengaku Red Bull Ring Bukan Sirkuit Favoritnya
"Kalau terkait perizinan pendirian gudang, kami serahkan kepada Sat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dusun 1 Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Dedi mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas illegal drilling di wilayahnya.
"Kami tidak mengetahui sama sekali ada aktivitas seperti ini," terangnya.
Menurut Dedi, pemilik gudang juga tidak pernah meminta izin kepada Kadus terkait aktivitas illegal drilling di lokasi ini.
"Jadi kami tidak tahu menahu adanya aktivitas ini," lanjutnya.
Dedi menambahkan, setiap hari dan setiap malam, dirinya tidak pernah melihat aktivitas sama sekali di lokasi tersebut.
"Mau siang mau malam, tidak ada aktivitas sama sekali," ujarnya.
Dedi mengungkapkan, yang pernah dia tahu, bahwa di lokasi ini sebelumnya merupakan AMP atau tempat penyimpanan alat-alat pembuatan aspal hotmix.
"Entah beberapa tahun yang lalu, pernah ada AMP disini. Itulah yang kami tahunya," pungkasnya.
Sebelumnya, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir sudah melakukan penggerebekan di beberapa gudang yang diduga melakukan aktivitas illegal driling.
Total ada 11 gudang yang sudah dilakukan penggerebekan oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir sepanjang tahun 2024 ini. (*)