Tekankan Netralitas Adhyaksa Jelang Pilkada 2024, Ini Pesan Kajati Sumsel Saat Upacara HUT RI Ke-79

Sabtu 17 Aug 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

"Untuk itu, Kejaksaan dituntut untuk berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pemilihan dapat ditangani cepat dan tepat dengan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh stakeholders terkait," ucapnya.

Masih dalam amanat yang disampaikan, Kejaksaan juga perlu mewaspadai adanya potensi terjadinya konflik sosial yang dipicu oleh kampanye hitam yang ditunggangi oleh pihak tertentu yang bertujuan mengganggu proses perhelatan pesta demokrasi ini.

Di sinilah Kejaksaan memegang peranan penting dan strategis, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga berperan dalam menjaga ketertiban dan ketenteramar umum sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan.

"Oleh karena itu, kita harus siap untuk mengambil tindakan preventif dan represif untuk mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional," tegasnya.

"Ingat!!! Kita harus netral, tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik, atau menjadi alat kekuasaan bagi pihak mana pun. Tugas kita adalah menjaga agar proses demokrasi ini berjalan dengan jujur, adil, dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, saya tidak akan pernah bosan menegaskan bahwa Netralitas Adhyaksa Harga Mati!!! Penyimpangan terhadap hal ini tidak akan saya tolerir," tambahnya.

Sebagai lembaga yang memiliki salah satu fungsi pelayanan publik, dalam amanatnya berpesan agar korps Adhyaksa tidak alergi terhadap kritikan, keluhan, maupun aspirasi masyarakat. 

Sebaliknya, korps Adhyaksa harus selalu peka terhadap kebutuhan masyarakat dan menjadikan semua itu sebagai masukan yang konstruktif demi kemajuan Kejaksaan.

"Mari kita jadikan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai sumber inspirasi dan motivasi dalam menjalankan tugas dan wewenang kita. Teruslah bekerja keras, berkarya, dan berinovasi untuk mewujudkan Indonesia yang maju, adil, dan makmur," tuturnya.

Terlebih, lanjut Pipuk Kejaksaan merupakan salah satu pilar dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang bertugas menyelesaikan perkara pidana pemilihan umum khususnya pada Pilkada serentak 2024 yang akan datang.

Potensi-potensi masalah, mulai dari black campaign, money politic, hingga tindak pidana pemilihan harus dapat dipetakan dan ditemukan langkah mitigasinya untuk menyukseskan Pilkada Serentak tahun 2024 ini.

"Untuk itu, Kejaksaan dituntut untuk berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pemilihan dapat ditangani cepat dan tepat dengan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh stakeholders terkait," ucapnya.

Masih dalam amanat yang disampaikan, Kejaksaan juga perlu mewaspadai adanya potensi terjadinya konflik sosial yang dipicu oleh kampanye hitam yang ditunggangi oleh pihak tertentu yang bertujuan mengganggu proses perhelatan pesta demokrasi ini.

Di sinilah Kejaksaan memegang peranan penting dan strategis, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga berperan dalam menjaga ketertiban dan ketenteramar umum sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan.

"Oleh karena itu, kita harus siap untuk mengambil tindakan preventif dan represif untuk mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional," tegasnya.

"Ingat!!! Kita harus netral, tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik, atau menjadi alat kekuasaan bagi pihak mana pun. Tugas kita adalah menjaga agar proses demokrasi ini berjalan dengan jujur, adil, dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, saya tidak akan pernah bosan menegaskan bahwa Netralitas Adhyaksa Harga Mati!!! Penyimpangan terhadap hal ini tidak akan saya tolerir," tambahnya.

Sebagai lembaga yang memiliki salah satu fungsi pelayanan publik, dalam amanatnya berpesan agar korps Adhyaksa tidak alergi terhadap kritikan, keluhan, maupun aspirasi masyarakat. 

Kategori :