Astaga Demi Bisnis Minyak Ilegal, Pria Ini Nekat Gelapkan Uang Teman Sendiri Sebesar Rp 140 Juta

Minggu 18 Aug 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Penangkapan pelaku dilakukan di Desa Talang Pangeran Ilir. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan ketika pelaku sedang berada di depan rumahnya pada pukul 22.45 WIB, 16 Agustus 2024.

BACA JUGA:Konon Ada Bukti Baru, Ajukan PK, Jessica Wongso Bebas

BACA JUGA:HUT RI ke-79 Tahun 2024, DPRD Bersama Forkopimda dan Eksekutif Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat perjanjian dan satu bundel print rekening koran bukti transfer. 

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir menjelaskan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku.

"Serta melengkapi seluruh berkas penyidikan untuk memproses kasus ini secara hukum dan aturan yang berlaku," tutupnya.

Kepada penyidik Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, pelaku mengaku, bahwa uang yang selalu dimintanya kepada korban habis digunakan untuk bermain judi slot, serta bisnis minyak ilegal. 

Terkait minyak ilegal, Sat Reskrim Polres Ogan Ilir beberapa waktu lalu melakukan penggerebekan gudang yang diduga menjadi tempat aktivitas illegal drilling. 

Penggerebekan gudang yang diduga tempat aktivitas illegal drilling ini, terjadi di Dusun 1 Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. 

Penggerebekan gudang diduga illegal drilling pada Kamis, 15 Agustus 2024 ini, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham. 

Penggerebakan gudang diduga melakukan aktivitas illegal drilling ini berdasarkan dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke aplikasi Banpol Polda Sumsel. (*) 

Kategori :