HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Lima orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja OGAN ILIR, dinyatakan bebas pada HUT Kemerdekaan RI ke-79.
Kelima warga binaan ini, dinyatakan bebas bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79, Kamis, 17 Agustus 2024, usai menerima remisi khusus.
Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Batara Hutasoit mengatakan, pada HUT Kemerdekaan RI ke-79 ini, pihaknya mengajukan 730 warga binaan untuk mendapatkan remisi umum.
"Dari 730 itu terdapat 719 orang mendapatkan remisi khusus satu dan 11 orang remisi khusus dua atau dinyatakan bebas," paparnya di hadapan awak media.
BACA JUGA:Meriah Perayaan HUT RI Ke-79, Pemdes Pinang Banjar Gelar Jalan Santai Bersama
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Pasang Target 10 Besar dan 58 Medali Dalam PON Aceh-Sumut 2024
Akan tetapi, dari 11 orang penerima remisi khusus dua tersebut, hanya lima orang yang langsung dibebaskan pada momen HUT Kemerdekaan RI ke-79 ini.
"Karena enam warga binaan lainnya itu harus menjalani denda," ujarnya.
Adapun rincian remisi umum yang didapatkan para warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Ogan Ilir, yaitu, remisi satu bulan sebanyak 86 orang, remisi dua bulan sebanyak 139 orang.
Remisi tiga bulan sebanyak 236 orang, remisi empat bulan sebanyak 186 orang, remisi lima bulan sebanyak 78 orang, dan remisi enam bulan sebanyak lima orang.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Bersama Pj Gubernur Sumsel Tinjau Kondisi Jembatan Lalan Ambruk
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas juga mengungkapkan, bahwa saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan atau penghuni Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Ogan Ilir sebanyak 880 orang.
"Dengan rincian 120 tahanan dan 760 narapidana," jelasnya.
Ditambahkan Kalapas, jumlah tersebut sebenarnya telah melampaui kapasitas dari volume Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Ogan Ilir.