Selain itu, melalui kebijakan RJ Kajati Sumsel berharap tidak ada lagi masyarakat yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
"Langkah ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah," tuturnya.
Meski demikian, ujar Vanny perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif atau RJ bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa. (fdl)
Kategori :