Embat Duit Nasabah Rp 1,7 Miliar, Mantan Pegawai Bank Cantik Terancam 6 Tahun Penjara

Senin 26 Aug 2024 - 19:42 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Sisa uang para saksi, ternyata digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya mulai dari modal jual beli tas, sepatu dan baju import tapi bukan dengan kualitas original yang dibeli dari batam dengan modal Rp300 juta.

Kemudian untuk membeli hadiah langsung para saksi yakni, Saksi Hj. Elni Dasmita sebesar Rp.61.500.000, Saksi Etik sebesar Rp.90.000.000,- , Saksi Sri Sulastri sebesar Rp.55.000.000 ditambah Rp.15.000.000 untuk beli emas dan Saksi Asni Frima Diana sebesar Rp.40.000.000 dengan total sebesar Rp.261.500. 000.

Lalu untuk membeli alat rumah tangga sebesar Rp400 juta mulai dari kaligrafi, kompor gas, grill, gelas, piring, mangkok, lemari piring, gorden, jendela aluminium, hingga set gelas dan tatakan gelas. 

Kemudian untuk membeli satu mobil Ayla tahun 2021 yang sudah dijual kembali sebesar Rp240 juta, untuk membayar hutang sebesar Rp150 juta, serta untuk kebutuhan sehari-hari dari tahun 2020 hingga 2022 sebesar Rp350 juta.

Akibat perbuatan terdakwa, para saksi mengalami kerugian lebih dari Rp1,7 Miliar namun kerugian tersebut sudah dikembalikan pihak Bank. Sehingga yang mengalami kerugian adalah pihak Bank tempat terdakwa bekerja. (*)

Kategori :