Gegara Sebatang Rokok Aniaya Teman, Terdakwa Rudini Divonis 5 Tahun Penjara

BACOK TEMAN, Karena Tidak Diberi Sebatang Rokok (Foto Sumeks.co).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Hanya gara-gara sebatang rokok, membuat Rudini warga Ki Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang jadi kalap mata membacok teman sendiri hingga divonis 5 tahun penjara.

Majelis hakim PN Palembang, diketuai Agung Cipto Adi SH MH pada sidang yang digelar Rabu 18 September 2024 menilai bahwa terdakwa Rudini terbukti terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap korban bernama Jekiel. 

Sebagaimana pertimbangan vonis 5 tahun pidana yang dijatuhkan, perbuatan terdakwa Rudini telah memenuhi dua alat bukti yang cukup diantaranya dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

"Para saksi-saksi menerangkan pada intinya menerangkan adanya peristiwa penganiayaan dengan cara membacok korban yang dilakukan oleh terdakwa Rudini," ujar hakim ketua.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Resmi Buka Pertemuan Nasional Asosiasi Dinas Kesehatan Tahun 2024

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Perkuat Sinergi Penerbitan Sertifikat Tanah Transmigran

Sehingga, lanjut hakim ketua akibat dari penganiayaan berat korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh seperti luka bacok pada bagian kepala sebelah kanan, robek pada bagian bahu serta luka robek pada bagian dahi.

Selain itu, atas perbuatan terdakwa membuat korban mengalami cacat tetap hingga sulit untuk mencari nafkah keluarga, serta tidak mengakibatkan trauma bagi korban.

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, terhadap jerat pasal pidana yakni terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam keadaan memberatkan.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun penjara," tegas hakim bacakan amar putusan pidana.

Dipersidangan, terdakwa Rudini tetap meminta agar majelis hakim meringankan pidana yang dijatuhkan, namun majelis hakim mengatakan pidana yang dijatuhkan telah dikurangi 1 tahun dari tuntutan JPU Kejari Palembang.

"Saya mohon keringan pak hakim," ucap terdakwa Rudini usai mendengar vonis 5 tahun penjara tersebut.

"Itu sudah dikurangi 1 tahun dari tuntutan penuntut umum, gimana terima atau banding," jawab hakim ketua yang ditimpali oleh terdakwa dengan ucapan terima terhadap putusan itu.

"Saya terima pak hakim," ucap terdakwa Rudini yang juga dikatakan hal sama oleh JPU terhadap putusan pidana 5 tahun penjara itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan