PALEMBANG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Masih ingat dengan pelaku pembakar rumah di Lorong Roda Palembang yang dikabarkan dipicu cinta segitiga bernama Zulkarnain, oleh majelis hakim Palembang dihukum 9 tahun dan 6 bulan penjara.
Ya, terdakwa Zulkarnain dengan menggunakan pakaian orange tahanan Pidum Kejari Palembang pada sidang yang digelar Selasa 27 Agustus 2024 dinyatakan terbukti bersalah sengaja membakar dua unit rumah diantaranya milik korban Dani.
Majelis hakim PN Palembang diketuai Raden Zainal SH MH, dalam amar putusan pidananya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 187 KUHPidana.
"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulkarnain dengan pidana 9 tahun 6 bulan penjara," tegas hakim ketua bacakan amar putusan pidana.
BACA JUGA:Kalapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Pelantikan 49 Pejabat Baru di Kanwil Kemenkumham Sumsel
BACA JUGA:Forkopimcam Sanga Desa Bersama Tim Satgas Berjuang Padamkan Karhutlah
Vonis pidana tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan pidana penuntut umum Kejari Palembang, yang mana sebelumnya meminta agar majelis hakim PN Palembang menghukum terdakwa Zulkarnain dengan 10 tahun penjara.
Atas vonis pidana tersebut, terdakwa Zulkarnain serta penuntut umum Kejari Palembang kompak menyatakan pikir-pikir.
Sehingga, diberikan waktu tujuh hari kedepan guna menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Zulkarnain.
Disebutkan, dalam dakwaan peristiwa kasus pembakaran rumah dengan sengaja oleh terdakwa Zulkarnain terjadi pada hari Selasa 5 Maret 2024 di Jalan Pangeran Abdul Rohim.
BACA JUGA:Tinjau Kesiapan KPU Muba, Pastikan Tempat Pendaftaran Aman
BACA JUGA:Rayakan Hari Pramuka, Kamabicab Muba H Sandi Buka lomba Kuliner Nusantara
Tepatnya di Lorong Roda Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.
Disebutkan dalam dakwaan bahwa bermula saat terdakwa merasa sakit hati dan tersinggung ada warga Lorong Roda yang melaporkan kepada suami Dewi jika terdakwa dekat dengan Dewi dan warga sering membicarakan dan menuduh terdakwa melakukan cinta segitiga.
Kemudian akibat hal tersebut timbul niat terdakwa untuk membakar rumah saksi Yusuf, dengan cara terdakwa mempersiapkan diri dengan menggunakan pakaian dua lapis.