Untuk baju yang dalam terdakwa menggunakan baju kaos warna kuning dan di luar menggunakan pakaian baju kaos warna hitam, kemudian terdakwa menggunakan celana pendek warna hijau/abu-abu dan dilapisi celana kain kotak-kotak motif sarung dan menggunakan topi hitam koboi, dengan tujuan setelah membakar rumah.
Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan pakaian dan menggunakan pakaian lapisan dalam agar tidak ketahuan orang dengan berganti topi pet.
Kemudian terdakwa menyiapkan bahan bakar minyak berwarna hijau yang terdakwa masukkan ke dalam plastik terlebih dahulu,
Setalah itu, terdakwa membawa rokok yang sudah dihidupkan untuk di bakar setelah itu terdakwa berjalan kaki dari rumah menuju ke Lorong Roda sambil merokok.
Sesampainya ke Lorong Roda terdakwa langsung ke rumah yang berada di belakang rumah Dewi, lalu terdakwa menaiki tangga rumah tersebut sembari menyiramkan bahan bakar minyak dan melempar puntung rokok.
Setelah api menyala terdakwa langsung pergi pulang ke rumah dengan berlari, dan di perjalanan membuka baju sehingga terdakwa hanya memakai celana, dan menanggalkan baju.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban M. Yusuf mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.500 Juta dan saksi korban Muhammad Dicky Zulkarnain mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 300 juta.
Rumah lainnya termasuk rumah saksi korban H Dani pun ikut terbakar pada bagian dinding, papan samping dimana rumah orang tua saksi korban tersebut. (*)