Waduh, Pansus Temukan 3.503 Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu Diberangkatkan 2024

Rabu 04 Sep 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pansus Angket Haji DPR menemukan 3.503 calon haji khusus tanpa masa tunggu diberangkatkan pada 2024.

Wakil Ketua Pansus Angket Haji 2024 DPR Marwan Dasopang mengatakan jumlah tersebut sangatlah banyak. 

"Ada orang yang 0 tahun (tanpa menunggu) berangkat. Banyak, loh, 3.503 pendaftar pada 2024 berangkat pada 2024," kata Marwan kepada wartawan seusai memimpin tim Pansus Angket Haji DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, Rabu.

Menurut dia, hal tersebut tidak memenuhi aspek keadilan karena masih banyak calon haji khusus lainnya dengan masa tunggu lebih lama, seperti tujuh tahun, tetapi tidak diberangkatkan oleh Kementerian Agama.

BACA JUGA:Tak Terhentikan! POCO F6 Hadir dengan Performa Gahar, Siap Libas Semua Tantangan

BACA JUGA:Butuh Laptop Ringan untuk Kuliah? Lenovo IdeaPad Slim 3 14AMN8 Jawabannya! 

"Ini, kan, aspek keadilan, ada orang sudah menunggu tujuh tahun pada haji khusus, ada orang yang menunggu 25 tahun pada haji reguler. Rata-rata, loh, ada beberapa tempat yang (masa tunggu) 48 tahun. Nah, tiba-tiba ada orang yang 0 tahun berangkat," ujar dia. 

Dalam pemberian keterangan kepada Pansus Angket Haji, Marwan menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah menyatakan tiga ribuan calon haji khusus itu diberangkatkan pada musim haji 2024 karena adanya sisa kuota.

"Menurut mereka masih ada kuota yang tersisa," ujar dia. 

Meskipun demikian, Marwan mengatakan jika benar untuk memenuhi kuota jemaah haji khusus yang tersisa, seharusnya jamaah tersebut diberangkatkan pada Juni 2024, bukan pada bulan-bulan sebelumnya.

BACA JUGA:Model Ikan: Salah Satu Hidangan Khas yang Wajib Anda Coba Saat di Palembang!

BACA JUGA:Tunggu Apa Lagi? Ayo, Nikmati Keindahan Alam di Pintu Langit Sky View, Destinasi Wisata Paling Hits Ini!

"Nyatanya, sudah diberangkatkan Januari ada 2 tahap, Februari ada 3 tahap, Maret ada 2 tahap, Mei 2 tahap, Juni ada 1 tahap. Ini semuanya 0 tahun. Jadi, logika kami tidak bisa menerima apa yang mereka sebut sisa. Kalau sisa, itu boleh pada Juni, Juli, masih ada sisa, bolehlah berangkat yang 0 tahun," ujarnya.

Dengan demikian, menurut Marwan, Pansus Angket Haji akan meneliti modus Kementerian Agama memberangkatkan sebanyak 3.503 calon haji khusus dengan masa tunggu nol tahun itu. 

"Jadi, ada peluang dari Pansus Haji ini untuk meneliti modusnya sebetulnya apa sehingga ada perubahan-perubahan," kata dia. 

Kategori :