HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Skorsing penyidikan menjelang Pilkada 2024, tidak hanya terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang 2020-2023.
Namun juga terhadap pemeriksaan dugaan korupsi PTSL tahun 2019 juga.
Hal itu, dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Ario Apriyanto Gopar SH MH Kamis 5 September 2024.
"Ya, sejalan dengan surat edaran dan instruksi dari Jaksa Agung RI maka untuk sementara pemeriksaan kasus terkait saksi yang berhubungan dengan Pilkada di skors sementara seperti penyidikan kasus PTSL 2019," tuturnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Ingatkan Masyarakat Jangan Buka Lahan Pertanian dengan Cara Membakar
Diungkapkannya, bahwa sebelumnya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat PTSL 2019 masih berlangsung.
Namun, lanjut Ario sebagaimana surat edaran Jaksa Agus RI mengimbau bahwa pemeriksaan kasus yang berhubungan dengan Pilkada 2024 ditunda untuk sementara waktu.
"Sampai tahapan-tahapan pada proses Pilkada 2024 ini selesai, baru dilanjutkan kembali," ungkapnya.
Diketahui, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta jajaran di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus untuk hati-hati dan cermat dalam memproses penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.
BACA JUGA:Cara Mengelola Utang dengan Bijak: Panduan Praktis untuk Finansial
BACA JUGA:Gaya Hidup Sehat Penderita Diabetes: Panduan Lengkap untuk Mengontrol Gula Darah
Baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan, sampai dengan selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan
Selain itu, ST Burhanuddin juga meminta jajaran mengantisipasi adanya indikasi pelaporan terselubung bersifat kampanye hitam atau black campaign.
Yang dapat menjadi pemicu hambatan terciptanya pemilu, yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.