Terpisah, Plt Kepala Dinas Perkim Muba M Ridho melalui PPK Proyek Rehab Rumah Dinas Kejari Muba, Indra Kardiana mengatakan, rehab total itu sendiri karena bangunan rumah dinas milik Kejari Muba memang sudah tidak layak.
BACA JUGA:Dinar Candy Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan dari Polisi
BACA JUGA:Polwan Polda Sumsel Asah Kemampuan Latihan Menembak
“Lantainya berada di bawah jalan sejumlah atap bangunan banyak yang rusak, oleh karena itu kita ajukan rehab total,” kata Indra, saat dikonfirmasi, kemarin Minggu (10/12/2023)
Dirinya mengatakan, prosesnya tidak melalui lelang namun menggunakan metoge e-Katalog Kontruksi.
“Kita proses evaluaisnya melalu online juga jadi kroscek berdasarkan item. Ada nggak pekerjaan di perusahaan itu, dan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kita nggak,” kata Indra.
Lanjutnya, jika ada barulah kita klik dan nego. “Arahan dari Kementerian memang kita disuruh menggunakan sistem e-Katalog kontruksi,”ucapnya.
Disinggung terkait SKP Pekerjaan, Indra menegaskan itu di evaluasinya melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Untuk diketahui, LPSE merupakan unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang atau jasa yang didirikan oleh Kementerian atau Lembaga atau Perguruan Tinggi atau BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa. (boi)