HARIANMUBA.BACAKORAN.CO, KELUANG - Polsek Keluang sepertinya tegas dalam kasus sumur minyak Ilegal yang terbakar pada Kamis 5 September 2025 di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Dimana setelah menangkap pengurus sumur minyak ilegal terbakar bernama Pardede (37) warga Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu.
Polsek Keluang bakal melakukan pemanggilan bagi pemilik sumur ilegal yang terbakar.
Dimana identitas pemiliki sendiri telah dikantongi oleh Polsek Keluang.
BACA JUGA:Kejari OKI Terapkan RJ Kepada Mantan Petugas Tol Perpaka
BACA JUGA:Lakukan Verifikasi Adminitrasi untuk 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Hasilnya
“Pemilik sumur harus bertanggung jawab atas kegiatan eksplorasi illegal driling tersebut, apalagi itu menyebabkan kebakaran.
Kita akan panggil sebanyak 2 kali bila diindahkan oleh pemilik bakal kita tetapkan menjadi DPO,” tegas Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, Jumat 6 September 2024.
Yohan menerangkan, pelaku sendiri bakal dikenakan pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
Menjadi undang undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan Atau Pasal 188 KUHPidana.
“Pelaku sendiri terancam penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda 60 miliar,” ucapnya.
Tidak hanya itu saja, mantan Kapolsek Sanga Desa ini juga menyesalkan telah terjadi insiden tersebut.
Disaat pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri lokasi ilegal drilling dilokasi tersebut.
“Yang jelas saat ini kita gencar-gencarnya melakukan sosialisasi untuk melakukan pembongkaran sendiri. Diharapkan kedepannya tidak terulang lagi.