BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Ajak Petani Jaga Alat Pertanian
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Hendri Hanafi, SH MH selaku jaksa pengacara negara meminta semua pihak untuk menahan diri sebelum adanya keputusan pengadilan yang inkracht terkait status hukum lahan hutan kota Kayuagung.
“Kita sepakat agar semua bisa menahan diri hingga putusan inkracht. jangan ada transaksi jual beli, membangun, tanam tumbuh ataupun aktivitas menebang pohon diobjek sengketa," jelas Hendri.
Dikatakan Hendri, pihak penggugat dan tergugat sepakat, untuk sementara tidak diperbolehkan (dilarang) mengelola di lokasi sengketa dimaksud.
“Penyelesaian sengketa lahan dinormalkan dulu. Jadi pihak – pihak yang bersengketa dilarang mengelola di objek sengketa," terangnya.
Hendri juga mengajak semua pihak tetap mengikuti tahapan-tahapan persidangan. Yaitu masih ada antara lain, mendengarkan saksi penggugat maupun tergugat.
Lalu pengajuan alat bukti dan pembuktian hingga putusan akhir yang sudah dijadwalkan oleh pengadilan negeri Kayuagung.
“Jadi mari kita ikuti tahapan persidangan dengan tetap mengedepankan asas keadilan," tandasnya. (*)