BACA JUGA:Sekda Muba Sambut Tim BPKP Provinsi Sumsel Dalam Rangka Evaluasi Dana Transfer ke Daerah
“Dalam artian pedagang masih tetap berdagang. Begitu juga dengan pemilik toko ataupun kios, apa nanti membeli baru atau yang lama akan diperpanjang lagi SHGB atau SHM, sesuai aturan hukum yang ada,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Abdullah Taufik, sebenarnya permasalahan ini harusnya diselesaikan secara bijak, tanpa menggunakan cara-cara premanisme.
“Kami bekerja dulu, hari Sabtu nanti segera akan kami panggil dari Pemerintah Kota Palembang, PT BCR, P3SR dan PD. Pasar Palembang Jaya,” pungkasnya
Sebelumnya, Walikota Palembang periode 2003-2013, Ir H Eddy Santana Putra, MT angkat bicara terkait dugaan perusakan kios di Pasar 16 Ilir di Palembang, Minggu 8 September 2024 lalu.
Dalam peristiwa itu, diketahui kios tempat para pedagang selama ini mencari rezeki, porak poranda.
Pintu, meja, bahkan plafon jebol. Barang dagangan mereka berserakan. Bahkan banyak pula dagangan yang raib.
Video insiden perusakan dan penjarahan ini kemudian menjadi viral dan menjadi sorotan media lokal maupun nasional.
“Siapapun pelakunya, harus diusut tuntas dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita,” ujar Ir H Eddy Santana Putra, MT, Selasa 10 September 2024.
Eddy Santana Putra, anggota Komisi V DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 ini menegaskan, kekerasan apalagi disertai dengan penjarahan tentu tidak boleh dibenarkan.
Karena hal itu bukan saja akan merugikan para pedagang Pasar 16 Ilir, tapi juga merugikan citra Kota Palembang sebagai kota yang aman untuk wisatawan. (*)