Warga Tanjung Durian Diamankan Polisi Pasca Kebakaran Kilang Minyak Ilegal
Warga Tanjung Durian Diamankan Polisi Pasca Kebakaran Kilang Minyak Ilegal-foto ist-
KORANHARIANMUBA.COM,- Seorang warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, berinisial Berniat (51) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman.
Penangkapan ini terkait dengan insiden kebakaran di lokasi penyulingan minyak mentah (illegal refinery) miliknya.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun III, Desa Tanjung Durian.
Api diduga berasal dari sisa bara di bawah tungku penyulingan yang masih menyala setelah proses pengolahan selesai. Bara tersebut menyambar sisa material pembakaran dan memicu kobaran api.
BACA JUGA:Geger Penemuan Kerangka Manusia di Pondok Kebun Karet Sungai Lilin
Berniat bersama warga setempat sempat berupaya memadamkan api menggunakan campuran air dan deterjen. Sekitar 30 menit kemudian, api berhasil dipadamkan.
Meskipun tidak ada korban jiwa, insiden ini mengakibatkan kerusakan pada peralatan dan menimbulkan ancaman terhadap lingkungan sekitar.
Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (20/9/2025) pukul 13.00 WIB, penyidik Polsek Babat Toman menetapkan Berniat sebagai tersangka. Ia mengakui kesalahannya dan kini telah ditahan.
Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, S.H, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H membenarkan penetapan tersangka tersebut.
BACA JUGA:Petani di Lais Tewas Dikeroyok Tiga Pria Bersenjata Tajam, Polisi Buru Pelaku
"Tersangka ini melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah tanpa izin. Kebakaran terjadi akibat kelalaiannya yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan," ujar Kasi Humas.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:
• Satu unit mesin sedot
• Satu selang sepanjang ±5 meter bekas terbakar