Penginapan di Kelurahan Kedondong Raye Banyuasin Ditutup, Juga Terbukti Langgar Perda

Kamis 12 Sep 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

BACA JUGA:Jelang Pengamanan Pilkada 2024, Polres Muara Enim Gelar Apel Operasi Mantap Praja

Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin mendapatkan satu pasang tanpa hubungan pernikahan sedang berduaan di penginapan di Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, Selasa 10 September 2024 sore.

Pasangan yang diduga sedang memadu kasih itu, digrebek oleh Satpol PP usai mendapatkan informasi kalau di lokasi itu acap kali digunakan asusila.

Informasinya sang pria inisial S (22) merupakan ketua PPS Desa Tanjung Kepayang, Kecamatan Banyuasin lll Banyuasin.

Selanjutnya pasangan kekasih itu di bawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Banyuasin untuk diamankan, dan orang tua bersangkutan telah dipanggil.

"Iya, kita amankan pasangan kekasih tersebut," kata Indra Hadi Kadis Satpol PP Banyuasin melalui Kabid Perda Bustanil Aripin.

Mengenai status pasangan pria yang diamankan tersebut, pihaknya kurang memperhatikan hal itu.

"Kita hanya fokus penegakan Perda, menertibkan penginapan tersebut. Itu bukan ranah kita," ucapnya.

Pihaknya akan memanggil pemilik penginapan, dan akan meminta untuk menutup sementara aktivitas penginapan itu sembari dilengkapi syarat-syarat penginapan. "Karena belum ada izin," katanya.

Santo, Camat Banyuasin III mengatakan kalau sebenarnya pihaknya sudah menindaklanjuti keresahan masyarakat penginapan tersebut.

"Kita juga sudah laporkan ke satpol PP, dan puncaknya adanya pengrebekan itu," katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar kepada pengelola penginapan agar mematuhi aturan yang berlaku seperti melengkapi syarat-syarat dan lain sebagainya.

Legar Saputra, anggota KPU Banyuasin Divisi Hukum dan Pengawasan ketika dikonfirmasi kalau dirinya sudah mendapatkan informasi terkait hal itu.

"Kita cek statusnya, apakah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau bukan," katanya.

Jika memang anggota PPS, Legar menegaskan kalau pihaknya akan melakukan pemanggilan dan segera melaksanakan tindakan yaitu sidang kode etik.

"Jika terbukti melanggar, akan kita berikan sanksi tegas," tegasnya. (*)

Kategori :