Ini Kasus yang Menjerat Kadis Perpustakaan dan Arsip Banyuasin Ditahan Kejari

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Banyuasin ditahan Kejaksaan Negeri Banyuasin (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, akhirnya Kejaksaan Negeri Banyuasin resmi menahan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Banyuasin yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Banyuasin, Anthony Liando, Kamis 20 Maret 2025.
Anthony ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pegawai negeri sipil (PNS) lainnya, yakni Salamun dan seorang tersangka Eko Prasetyo alias EP.
Ketiganya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi retribusi parkir pada UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, mengungkapkan bahwa akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.147.180.000.
“Ketiga tersangka melakukan korupsi retribusi parkir sekitar satu miliar seratus empat puluh tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah,” ujar Giovani.
BACA JUGA:Ayo Ciptakan Masa Depan Gemilang! Magang Kerja ke Jepang untuk Generasi Muda Muba
BACA JUGA:Sekda Muba Apriyadi Sambangi Pengungsi Banjir, Pastikan Terfasilitasi dengan Baik
Kasus ini bermula saat Anthony Liando menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin periode 2019-2022.
Sementara itu, Salamun menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin dari 2021 hingga 2023.
Sedangkan, Eko Prasetyo juga mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin 2019-2020.
Dalam modusnya, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan mereka untuk menggelapkan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Masih kami pelajari dan kami selidiki apakah ada tersangka selanjutnya atau tidak," tambah Giovani.
Para tersangka, yakni AL (Anthony Liando), S (Salamun), dan EP, dijerat dengan Pasal Primair Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.