BACA JUGA:Nah Loh, Polres OKI Didatangi Karo Provost Divpropam Polri
Untuk diketahui, pada sidang beberapa waktu lalu terdakwa Hendri Zainuddin oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang divonis dengan pidana 1 tahun penjara.
Terdakwa Hendri Zainuddin, dinilai majelis hakim terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses penggunaan dana hibah kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2021.
Terdakwa Hendri Zainuddin, menurut pertimbangan amar putusan telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam jerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang tindak pidana korupsi.
"Mengadili dan menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusannya.
Dalam pertimbangan putusan pidana, terdakwa Hendri Zainuddin dianggap telah menyalah gunakan kewenangan diantaranya meminjam dana deposito KONI Sumsel Rp400 juta yang tidak sesuai peruntukannya.
Yang mana, uang tersebut digunakan untuk membayar gaji pemain serta pelatih klub sepakbola Sriwijaya FC.
Meskipun saksi mengatakan uang tersebut merupakan pinjaman, lanjut hakim ketua berpendapat hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan dana hibah yang semestinya untuk kegiatan PON Papua dan Porprov OKU Raya.
Masih dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan keterangan 38 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan dalam pembuktian perkara persidangan.
Selain itu, hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam putusan bahwa perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Terdakwa Hendri Zainuddin, tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara sebab telah dikembalikan oleh terdakwa Hendri Zainuddin yang dititipkan melalui jaksa.
"Sedangkan, hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga," tukas hakim ketua.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Hendri Zainuddin, diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yang menuntut agar terdakwa Hendri Zainuddin divonis dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelumnya, kasus menjerat mantan Ketua Umum KONi Sumsel Hendri Zainuddin didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.
JPU Kejati Sumsel dalam dakwaan menilai perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.
Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel saat itu menjerat terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas. (*)