BACA JUGA:Tahapan Pilkada 2024, Polda Sumsel Jamin Pengamanan Masing – Masing Wilayah
Kemudian surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, daftar riwayat hidup ditempel pas foto ukuran 4×6 cm dan berdomisili di dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS,” bebernya.
Selain itu, pelamar sedang tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau dalam waktu 5 tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih,” urainya.
Selanjutnya, calon pendaftar wajib mencantumkan surat kesehatan yaitu jasmani, rohani dan bebas dari narkotika.
“Bagi surat keterangan kesehatan rohani dan bebas narkotika tidak harus ke rumah sakit, bisa dalam bentuk surat pernyataan,” paparnya.
Sedangkan tata cara mendaftarnya yaitu secara offline dengan mendatangi sekretariat PPS atau kelurahan setempat.
“Peserta wajib meminta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas sekretariat PPS, lalu isi formulir pendaftaran secara lengkap.
Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke sekretariat PPS setempat sesuai jadwal ditentukan,” pungkasnya. (*)