Gajinya disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini.
"Honorer yang sudah bekerja saat ini tetap dipekerjakan dan diangkat PPPK penuh waktu serta paruh waktu. Mereka semua juga diberikan NIP," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, ketika pemda sudah punya kemampuan untuk mengangkat PPPK penuh waktu, maka yang ASN paruh waktu dinaikkan statusnya.
Mereka menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes kembali. PPPK paruh waktu, terangnya, tetap diberikan NIP, tetapi mereka gajinya tidak akan membebani APBD. ketika sudah ada peningkatan fiskal bisa diangkat penuh wakfu tanpa tes. PPPK 1 tahun bisa ikut PNS dan mendapatkan izin. Kalau tidak dapat izin tidak boleh mendaftar.
Pastikan yang akan diterima PPPK harus benar-benar mau bekerja agar ketika dinyatakan lulus tidak mundur. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.