Dua Pencuri Nekat Beraksi di Rumah Anggota Polres Ogan Ilir, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku

Minggu 22 Sep 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dua orang pencuri nekat menyatroni rumah seorang anggota Polres Ogan Ilir yang berdinas di Polsek Indralaya. Kedua pelaku, Nanang Kosem (34), warga Desa Palemraya, dan Destiawan (30), warga Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, berhasil menggasak berbagai barang dari rumah tersebut.

Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain sebuah mesin cuci, 13 batang besi terali jendela, dan sejumlah piring, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 50 juta. Korban pencurian ini diketahui merupakan anggota Polri bernama Defriansyah.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, pihaknya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di kediaman masing-masing.

"Alhamdulillah, setelah lebih kurang satu pekan, kedua pelaku berhasil kami tangkap di rumah mereka masing-masing," ujar AKP Junardi, Minggu, 22 September 2024.

BACA JUGA:Jelang HUT TNI ke-79 Kodim 0402/OKI Gelar Bakti Kesehatan Masyarakat

BACA JUGA:Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Kapolda Sumsel yang Baru Satu Letting dengan Kapolri, Berikut Riwayat Jabatannya

Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Team Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh AKP Junardi bersama Kanit Reskrim Polsek Indralaya, IPDA M Agus Akbar, serta anggota opsnal lainnya. Berdasarkan informasi dari warga, tim menuju lokasi persembunyian pelaku di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.

"Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa mesin cuci dan 13 batang besi terali jendela," jelas AKP Junardi. Kedua pelaku ini diketahui merupakan spesialis pencuri rumah kosong, dan kali ini mereka nekat beraksi di rumah seorang anggota kepolisian.

Peristiwa pencurian terjadi pada 13 September 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah mengetahui rumahnya disatroni, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indralaya, dengan Laporan Polisi: LP/B/159/IX/2024/Sumsel/Res OI/Sek IND, tanggal 19 September 2024. 

Polisi sempat mengalami kesulitan saat menangkap salah satu tersangka, karena tersangka melakukan perlawanan. Namun, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Indralaya.

"Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Kami akan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya," pungkas AKP Junardi.(*)

Kategori :