ASN yang terbukti terlibat dalam kampanye politik dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Romi juga mengingatkan bahwa keberpihakan ASN kepada salah satu pasangan calon akan menciptakan ketidakadilan dalam proses demokrasi.
Sebagai langkah konkrit, Bawaslu OKI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 094/PM.00.02/K.SS-09/6/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang menjelaskan kewajiban bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat daerah untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung.
Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pengingat bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan netralitas dalam Pemilu.
Romi menjelaskan bahwa Surat Edaran ini dikeluarkan bukan hanya untuk ASN, tetapi juga untuk pejabat daerah lainnya seperti TNI dan Polri.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang tersandung masalah hukum, terutama terkait netralitas ASN. Surat ini menjadi pengingat penting bahwa netralitas adalah kunci utama menjaga proses demokrasi yang sehat dan adil," ujar Romi.
Dalam surat tersebut, disebutkan juga bahwa pejabat daerah dilarang memanfaatkan fasilitas negara atau program pemerintah yang seharusnya netral untuk kepentingan politik.
Penggunaan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatan, seperti kendaraan dinas atau fasilitas kantor, harus dihindari dalam kegiatan kampanye atau kegiatan politik lainnya.
Selain ASN, imbauan dari Bawaslu OKI juga ditujukan kepada pejabat publik lainnya, termasuk TNI dan Polri.
Romi menekankan bahwa netralitas bukan hanya merupakan kewajiban ASN, tetapi juga tanggung jawab pejabat publik lainnya.
Bawaslu OKI menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dapat dikenai sanksi sesuai dengan bukti yang ada.
Romi menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan bisa berupa sanksi administratif hingga penurunan pangkat.
Terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Iqbal Alisyahbana menegaskan pentingnya netralitas dalam Pilkada OKU mendatang.
Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwajibkan untuk bersikap netral, tetapi seluruh elemen penyelenggara pemerintahan, mulai dari tingkat RT, RW, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Kepala Desa, harus menjaga netralitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tegas ini disampaikan Iqbal usai menerima aspirasi dari sejumlah pendemo yang mengatasnamakan masyarakat OKU, di depan Rumah Dinas Bupati, belum lama ini.
Para pendemo menuntut netralitas ASN dalam Pilkada, dan Iqbal memastikan bahwa tuntutan tersebut akan dipenuhi.