“Netralitas ASN adalah hal mutlak dalam Pilkada. Kami akan memastikan seluruh perangkat Pemilu, baik di desa, kecamatan, maupun kabupaten, menjaga netralitasnya agar hasil Pemilu benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat,” tegas Iqbal.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami aturan yang ada, serta turut mengawasi para pejabat dari tingkat bawah yang menerima anggaran negara, untuk bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu calon.
Dengan demikian, Pilkada OKU diharapkan dapat berjalan sesuai harapan.
“Tentunya bukan hanya ASN, tetapi juga penyelenggara Pemilu dari tingkat desa hingga kecamatan harus menjaga netralitas dalam Pilkada nanti,” tambahnya.
“Dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan UU No. 10 Tahun 2015 telah mengatur dengan jelas bahwa seluruh perangkat pemerintahan, termasuk ASN, TNI, dan Polri, tidak boleh berperan aktif dalam Pilkada. Sanksi, baik administratif maupun pidana, siap menanti bagi yang melanggar. Masyarakat harus turut mengawal proses ini,” ujar Yeyen. (*)