KORANHARIANMUBA.COM - Kejari MUBA melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan perusahaan perkebunan di Kabupaten MUBA.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba), Roy Riady SH MH.
Dia mengatakan, dugaan korupsi ini mencuat setelah Tim Adhyaksa melakukan penyelidikan terhadap perusahaan itu.
Adapun lahan perkebunan seluas 1.700 hektare diluar hak guna usaha (HGU) dikelola perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Dianggap Tidak Memenuhi Panggilan, Kejari Muba Tindak tegas Pegawai Bank Plat Merah
BACA JUGA:Terkait Dugaan Tindak Pidana Dana Hibah Panwaslu OKI, Kejari Periksa Tirta Arisandi
Diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Calon Pekebun Calon Lahan (CPCL).
Yang digunakan untuk mengalokasikan lahan plasma kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Penyidik dari Kejaksaan saat ini masih terus bekerja untuk menggali lebih dalam fakta-fakta yang ada dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Kejaksaan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus ini.
"Peran mereka akan kami jelaskan setelah proses penyelidikan selesai," kata Roy yang akrab disapa Mang Oy.
Dalam proses penyelidikan ini, Kejaksaan juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) guna memeriksa kerugian negara yang mungkin ditimbulkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan.
Tim penyidik telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
"Kami terus mengumpulkan informasi dan bukti-bukti di lapangan untuk memastikan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan ini," ujarnya. (*)