Kepala Desa Tanjung Raya Didakwa Korupsi, Keterlibatan Keponakan Buka Kasus Nepotisme

Keponakan Diangkat Jadi Sekdes Tanjung Raya Tanpa Tahu Tupoksi (foto Ist).--

KORANHARIANMUBA.COM - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Raya, Marwansyah, semakin mengungkap fakta-fakta baru terkait adanya unsur nepotisme dan penyalahgunaan jabatan. 

Dalam sidang yang berlangsung Rabu, 30 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menghadirkan saksi bernama Gista Muda Daya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Terungkap bahwa Gista Muda Daya, yang diangkat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Raya oleh terdakwa Marwansyah, ternyata adalah keponakannya sendiri. Gista mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana desa. 

Menurut pengakuannya di persidangan, selama menjadi Sekdes, ia hanya bertugas mengawasi pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) tanpa pemahaman mendalam terkait proyek tersebut, termasuk spesifikasi dan ukuran pengerjaan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Luncurkan Teknologi Face Recognition untuk Permudah Layanan JKN

BACA JUGA:Pria Asal Lubuklinggau Ditangkap Polisi Usai Lakukan Pelecehan di Warung

"Saya tidak pernah diikutsertakan dalam pengelolaan dana desa. Semua yang berkaitan dengan dana desa dipegang langsung oleh Kades Marwansyah," ungkap Gista di persidangan yang berlangsung secara daring.

Gista juga mengaku tidak pernah membuat dokumen atau laporan pertanggungjawaban dana desa karena semua dikerjakan sendiri oleh terdakwa. Ia bahkan menyebut bahwa Marwansyah sering kali berada di luar desa, meninggalkan tugas-tugasnya.

Sidang yang dipimpin Hakim Kristanto Sahat, SH, MH ini turut mengonfirmasi bahwa Marwansyah mengakui seluruh pernyataan Gista. Diketahui bahwa saksi Gista, yang dihadirkan oleh JPU, saat ini juga sedang menjalani hukuman pidana 7 tahun 6 bulan atas kepemilikan narkotika.

Sebagai informasi, Marwansyah, Kades Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat periode 2019-2025, didakwa melakukan korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp663 juta. Jaksa mengungkap bahwa sebagian dari dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi dan mabuk-mabukan di tempat karaoke.

Kasi Pidsus Kejari Lahat, Firmansyah, SH, MH, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa penyimpangan dana desa oleh terdakwa terjadi dalam beberapa bentuk, di antaranya pembangunan drainase yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), pengadaan fiktif meja prasmanan, genset, tenda, dan vacuum cleaner.

“Selain pembangunan yang tidak sesuai RAB, terdakwa juga tidak menyampaikan laporan realisasi pembangunan desa tahun 2020, serta laporan pertanggungjawaban dana desa tahap I, II, dan III yang menjadi dasar pencairan,” terang Firmansyah.

Modus penyimpangan dana desa ini semakin memperjelas dugaan bahwa Marwansyah telah memperkaya diri sendiri. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp663.897.890.(*)

Tag
Share