KORANHARIANMUBA.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H., M.S.E, mengapresiasi dilakukannya Pemusnahan Arsip Inaktif Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Sumsel Tahun 2024.
Apresiasi tersebut ditandai dengan penandatangan Komitmen Bersama Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) serta Pengumuman Hasil Audit Kearsipan Internal tahun 2024 yang dipusatkan di Ballroom Hotel Beston Palembang, Kamis 3 Oktober 2024.
Dalam arahannya Pj Gubernur Elen Setiadi menegaskan, kegiatan ini merupakan komitmen bersama yang menunjukan bahwa Pemprov bersama Pemkab/Pemkot se-Sumsel begitu memaknai pentingnya kearsipan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
"Hari ini kita Komitmen Bersama Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Seluruh Kepala OPD untuk memanfaatkan Aplikasi Srikandi. Aplikasi ini tidak akan berjalan bila pejabat Struktural tidak melakukan verifikasi, mendisposisi dan tanda tangan secara elektronik, " tegasnya.
BACA JUGA:Seru dan Edukatif, Stand Kominfo Hipnotis Pengunjung Muba Expo
BACA JUGA:Panwascam Sanga Desa Ajak ASN dan Aparatur Desa Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Lebih lanjut Elen Setiadi mengharapkan jajaran OPD lingkungan Pemprov Sumsel melakukan pengelolaan arsip dengan sesuai ketentuan. Kemudian melaksanakan pemberkasan arsip-arsip masa lampau yang belum dikelola, sehingga akan diketahui berapa arsip yang dikelola dan akan diketahui mana arsip yang harus diserahkan ke Dinas Kearsipan dan arsip yang dapat dimusnahkan.
"Tujuan kita melakukan pemusnahan arsip hari ini adalah untuk mengurangi volume arsip yang tidak berguna atau penumpukan arsip, memberikan tempat penyimpanan arsip yang baru, dan mengamankan informasi bagi yang tidak berkepentingan, " jelasnya.
Pemprov Sumsel lanjut dia, akan terus melakukan pengawasan kearsipan untuk mengetahui Indeks Kearsipan Instansi Pemerintah dalam menerapkan reformasi birokrasi.
“Secara Nasional Indeks Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, menempati Ranking 10 (Sepuluh) dari 34 (tiga puluh empat) Provinsi di Indonesia,” imbuhnya.
Penerapan aplikasi Srikandi lanjut dia, merupakan upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mewujudkan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keputusan Menpan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang SRIKANDI.
"Aplikasi SRIKANDI akan menciptakan Arsip berbasis elektronik yang awalnya dilakukan secara luring (offline) menjadi secara daring (online). Penyimpanan Arsip yang awalnya disimpan di Depot Arsip atau ruang Penyimpanan Fisik menjadi penyimpanan di dalam basis data dan pengiriman surat yang awalnya dilakukan secara manual menjadi secara elektronik," pungkasnya.
BACA JUGA:Transjakarta Dukung Peparnas XVII 2024 di Solo dengan Kirim 10 Bus Ramah Disabilitas
Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) diwakili Sekretaris Utama ANRI Rini Agustiani, SH., MΜ., ΑΡ., mengapresiasi Pemprov Sumsel dalam pengawasan kearsipan nasional dengan predikat A yang berarti memuaskan dengan masuk 10 besar tingkat nasional.