KORANHARIANMUBA.COM - Tiga anggota Polres Empat Lawang secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Selasa 1 Oktober 2024 setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran berat. Ketiganya adalah Aipda Andri Cahyadi Daulay, Briptu Danil Noviandi, dan Bripda M Kurniadi.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di Markas Polres Empat Lawang dan dipimpin oleh Kompol Liswan Nurhapis, menandai berakhirnya masa tugas ketiga personel tersebut sebagai bagian dari institusi kepolisian.
Plh Kasi Humas Polres Empat Lawang, Ipda Ariyanto, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Sumatera Selatan dan hasil evaluasi mendalam atas pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga personel.
"PTDH ini adalah hasil evaluasi panjang atas berbagai pelanggaran yang mereka lakukan, mulai dari pencurian, penyalahgunaan narkoba, hingga ketidakhadiran dalam dinas secara terus-menerus," ujar Ipda Ariyanto.
BACA JUGA:Konflik Lahan di OKI, Warga Pagar Dewa Protes Pengelolaan Perkebunan Sawit oleh PT SWA
BACA JUGA:Bripda FAA Alami Luka Akibat Air Keras Saat Amankan Tawuran Pelajar
Salah satu kasus yang mencoreng nama baik institusi adalah tindakan kriminal yang dilakukan oleh Bripda M Kurniadi. Pada tahun 2022, ia tertangkap setelah membobol mesin ATM di Kota Lubuk Linggau, yang menjadi salah satu pelanggaran berat yang berujung pada pemecatannya.
Sementara itu, Aipda Andri Cahyadi Daulay dan Beiptu Danil Noviandi juga terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta tindakan indisipliner lainnya, yang semakin memperburuk catatan pelanggaran mereka.
Ketiga personel kini harus menghadapi konsekuensi hukum dan sosial atas perbuatan mereka, sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian. Polres Empat Lawang menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas kepolisian.
"Kami berharap langkah ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh personel bahwa pelanggaran hukum, terutama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, tidak akan pernah ditoleransi," tegas Ipda Ariyanto.
Dengan pemecatan ini, Polres Empat Lawang berharap dapat meningkatkan disiplin dan kinerja seluruh personel agar tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjaga kepercayaan masyarakat.(*)