KORANHARIANMUBA.COM - PT Hutama Karya (Persero), melakukan penyesuaian tarif jalan tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka). Akan segera diberlakukan, kenaikan bervariasi tergantung jenis kendaraan serta jarak tempuhnya.
"Perberlakuan resminya akan diinfokan lebih lanjut," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Oktober 2024.
Penyesuaian tarif itu, menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.2420/KPTS/M/2024, tertanggal 17 September 2024.
Serta sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
BACA JUGA:Waduh, Gudang Tempat Penampungan BBM Illegal Kembali Beroperasi
BACA JUGA:Waduh, Seorang Pria di Prabumulih Bawa Kabur 2 Dus Mie Instan hingga Senapan Angin
Menyebutkan penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
Penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Menurutnya, hampir 5 tahun jalan tol Terpeka belum pernah dilakukan penyesuaian tarif sejak awal ditetapkan tarif pada tahun 2020.
“Sementara trafiknya terus meningkat sehingga pemeliharaan dan peningkatan kualitas terus berjalan,” paparnya.
Untuk memastikan penyesuaian tarif berjalan lancar kepada pengguna, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi mulai dari media sosial, media konvensional, hingga melakukan dengan Pemprov Sumsel dan Lampung.
Perseroan juga mengundang regulator, akademisi, dan tokoh masyarakat. Berdasarkan SK Menteri PUPR No 2420/KPTS/M/2024, ada beberapa rincian penyesuaian tarif baru yang bakal diberlakukan.
Seperti Kayuagung- Terbanggi besar, kendaraan golongan 1 semula Rp170.500 menjadi Rp255.500. Kendaraan golongan 2 dan 3 semula Rp255.500, menjadi Rp383.500. Kendaraan golongan 4 dan 5 semula Rp341.000 menjadi Rp511.500.
Kayuagung - Gunung Batin, kendaraan golongan 1 semula Rp146.500 menjadi Rp219.500. Kendaraan golongan 2 dan 3 semula Rp 219.500 menjadi Rp329.500. Kendaraan golongan 4 dan 5 semula Rp 263.000 menjadi Rp439.500.
BACA JUGA:Simak Formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sumsel 2024