KORANHARIANMUBA.COM - Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur, berhasil menangkap pasangan suami istri asal Lampung yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Pasangan tersebut, Muhsin (54) dan Saraswati (40), merupakan warga Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Keduanya dilaporkan oleh Katiran (65), warga Desa Dadimulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, setelah sepeda motor Honda Beat Street miliknya dibawa kabur oleh pelaku pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Muhsin dan Saraswati berpura-pura tertarik untuk membeli rumah kosong di samping rumah korban.
BACA JUGA:Bengkel dan Gudang Air Mineral di Prabumulih Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
BACA JUGA:Pesan Rakyat Disampaikan Pj Bupati untuk Kontestan Pilkada di Perayaan HUT OKI ke-79
Dalam aksinya, kedua pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengunjungi seorang teman di desa yang sama.
Namun, setelah menunggu beberapa waktu, korban menyadari bahwa pelaku tidak kembali dan justru membawa kabur sepeda motor miliknya, yang bernilai sekitar Rp 13 juta.
Kapolsek Madang Suku II, Iptu Syahirul, menjelaskan bahwa modus penipuan yang dilakukan pelaku tergolong baru dan perlu diwaspadai oleh masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku berada di Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II. Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk melakukan penangkapan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Kedua pelaku berhasil diamankan pada pukul 14.30 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Madang Suku II untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Keduanya telah mengakui perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan,” kata Iptu Syahirul.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengincar barang berharga, terutama kendaraan bermotor.(*)