Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Narkoba, Enam Tersangka Diamankan

UNGKAP KASUS, Satres Narkoba Polres OKU Timur Ungkap Kasus Narkoba (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan berbagai peran, mulai dari pengguna, kurir, hingga bandar. Dalam operasi pengungkapan ini, enam orang pelaku berhasil diamankan.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi, melalui Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi SH, didampingi Kasi Humas AKP Edi Arianto, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers pada Selasa 08 April 2025. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial WS di Desa Karang Winangun, Kecamatan Belitang Madang Raya. Setelah diinterogasi, WS mengaku membeli narkotika jenis sabu dari pelaku berinisial SP seharga Rp200.000. 

BACA JUGA:Bupati Toha Beri Ultimatum Tegas ke BUMD Muba: Enam Bulan Buktikan Performa Nyata Demi Percepatan Pembangunan

BACA JUGA: Banjir Desa Peninggalan Muba, Terparah Dalam Sejarah

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan pengembangan.

Petugas kemudian bergerak menuju rumah SP dan ST. Di lokasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan lima orang pelaku lain yang mencoba melarikan diri. 

Kelima pelaku tersebut berinisial MW, SP, RA, KM, dan NK. Saat penggeledahan, ditemukan alat hisap sabu (bong) dan pirex kaca bekas pakai. Kelima pelaku mengakui sedang mengonsumsi sabu.

Penggeledahan lebih lanjut di rumah tersebut juga menemukan sebuah tas selempang cokelat di sela-sela dinding rumah dan kamar mandi. 

Di dalam tas itu, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan paket diduga sabu dengan berat bruto 75,58 gram, dua butir pil ekstasi tanpa logo berwarna oranye berbentuk segi enam dengan berat bruto 1,72 gram, serta dua butir dan pecahan pil ekstasi berlogo huruf 'm' berwarna merah muda berbentuk segitiga dengan berat bruto 1,36 gram. 

Selain itu, ditemukan juga sebuah timbangan digital.

Setelah penangkapan keenam pelaku (WS, MW, SP, RA, KM, dan NK), polisi melakukan pemeriksaan intensif. 

Hasilnya, diketahui bahwa narkoba tersebut milik pelaku MW. Sementara itu, SP berperan sebagai kurir yang mengantarkan narkoba kepada MW. MW mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Ade di daerah Sungai Ceper, OKI, seharga Rp53 juta. Saat ini, Ade telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres menyatakan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya telah menyelamatkan kurang lebih 7.500 jiwa dari bahaya narkotika. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan