KORANHARIANMUBA. COM – Sebuah kasus unik bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang melibatkan seorang ibu dan dua anaknya yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang polisi bernama Belli.
Hanya karena aksi mencubit yang dipicu oleh masalah utang piutang, ketiga terdakwa kini menghadapi tuntutan pidana penjara selama 1 bulan.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Sangkot Lumban Tobing, SH MH, Senin 14 Oktober 2024, memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang.
Para terdakwa, yaitu Agung Martini (54), Ni Putu Intan Kurnia (32), dan Kadek Oka Bilbina (19), dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Polda Sumsel Kerahkan 400 Personel, Siap Tindak Tegas 7 Pelanggaran Lalu Lintas Prioritas
BACA JUGA:Indonesia Hantam Malaysia 6-0 di Laga Uji Coba, Siap Tempur di Piala AFF Futsal 2024
"Menuntut agar para terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 bulan," ujar JPU dalam amar tuntutannya.
Namun, yang mengejutkan dari kasus ini adalah pemicu utamanya: utang piutang antara terdakwa dan korban. Pengacara para terdakwa, Yuliana SH, mengungkapkan bahwa korban Belli, yang kini seorang polisi, berutang kepada kliennya sebesar Rp140 juta. Utang tersebut berasal dari bantuan terdakwa Agung Martini, yang membantu Belli agar bisa menjadi anggota kepolisian saat ia masih seorang pengangguran.
“Korban awalnya adalah pengangguran dan meminta bantuan klien saya untuk masuk menjadi polisi. Setelah berhasil menjadi polisi, korban mengabaikan utang tersebut, yang akhirnya memicu kemarahan,” ungkap Yuliana.
Puncak konflik terjadi pada bulan Juli 2023, ketika para terdakwa bertemu korban yang sedang nongkrong di kawasan pedestarian Sudirman. Dalam pertemuan itu, terjadi cekcok yang berujung pada tindakan penganiayaan ringan. Menurut dakwaan, Agung Martini mencubit dan mencakar kaki Belli, sementara Ni Putu Intan Kurnia menarik tangan dan baju korban. Kadek Oka Bilbina menambah ketegangan dengan menyiram wajah Belli menggunakan air Bandrek dan merobek jok motor RX King milik korban.
Aksi yang terkesan sepele itu ternyata cukup untuk membuat korban melaporkan peristiwa tersebut dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, meskipun para terdakwa tidak ditahan, tuntutan pidana tetap dijatuhkan.
Kasus ini telah memancing perhatian publik karena dianggap sebagai penganiayaan yang dipicu oleh masalah utang dan diproses hukum hanya karena cubitan. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi penasihat hukum terdakwa untuk menyusun pledoi sebagai bentuk pembelaan sebelum sidang dilanjutkan pekan depan.
Sementara itu, kerabat korban yang hadir di persidangan terlihat tidak terima atas tuntutan yang dianggap terlalu ringan, dan menciptakan ketegangan di ruang sidang.(*)