KORANHARIANMUBA.COM – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) secara diam-diam menyita sebidang tanah dan bangunan seluas 2.800 meter persegi yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS).
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.
Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, mengonfirmasi bahwa selain tanah dan bangunan, tim penyidik juga turut menyita dokumen berupa satu bundel copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang telah dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Buku tanah tersebut tercatat atas nama saksi berinisial A, yang merupakan pemegang hak atas tanah yang disita.
"Ya, tanah dan bangunan ini disita sebagai bagian dari barang bukti dalam penyidikan korupsi aset Yayasan Batanghari Sembilan. Penyitaan ini dilakukan agar aset tersebut tidak bisa dipindah tangankan selama proses hukum berlangsung," ujar Vanny pada Kamis, 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:Perkuat Generasi Muda, Babinsa Koramil 401-10 Sungai Lilin Datangi Sekolah, Berikan Wasbang
BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Sekayu Rutin Lakukan Deteksi Dini
Proses penyitaan juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah setempat, termasuk Camat Ilir Timur III, Lurah Kelurahan Duku, Ketua RT setempat, serta perwakilan dari BPN Kota Palembang. Kuasa hukum A, pemegang hak atas tanah yang disita, juga turut hadir dalam proses tersebut.
Vanny menegaskan bahwa tujuan utama penyitaan ini adalah untuk memastikan barang bukti tetap aman selama proses hukum berlangsung, baik dalam tahap penyidikan maupun dalam persidangan hingga keputusan hukum tetap nantinya.
Dalam penyidikan kasus korupsi ini, lebih dari 30 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk pengurus yayasan dan pihak pembeli tanah. Meski demikian, Vanny belum dapat memberikan keterangan terkait jumlah kerugian negara, karena penghitungan masih dalam proses.
Diketahui, tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan yang disita memiliki nilai jual sekitar Rp33,6 miliar. Lokasinya berada di Lorong Teknik, Jalan Mayor Ruslan, tepat di belakang SMK Negeri 6 Palembang, dan saat ini telah berdiri bangunan rumah di atasnya.
Penyelidikan terhadap dugaan korupsi aset YBS terus berlanjut, dengan tim penyidik berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi guna memperkuat kasus ini sebelum diajukan ke persidangan.(*)