TPP PPPK Naik 50 Persen Setara PNS, Tahun Ini Cair, Alhamdulillah

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta (foto ist)--

JAKARTA - Kabar gembira disampaikan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Muhammad Hasan Abdillah. Tahun ini seluruh ASN di DKI Jakarta, baik PNS maupun PPPK akan menikmati kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP). "Berkat perjuangan saya dan PKS di Banggar, anggaran 1,9 triliun rupiauntuk TPP ASN disetujui oleh Ketua DPRD DKI," kata Hasan kepada JPNN, Sabtu (15/3/2025)

Dia menyampaikan tahun ini untuk pertama kalinya TPP PNS akan ditambahkan. Untuk TPP PPPK bertambah 50 persen. Namun, ini harus tetap dikawal agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung segera membuat Pergub. Ketika Pergub itu terbit, kenaikan TPP ini bisa disalurkan kepada seluruh ASN PPPK maupun PNS.

BACA JUGA:Waspada! Lubang di Jembatan Sungai Lilin Ancam Keselamatan Pengendara di Jalintim

BACA JUGA:Delapan Kekayaan Intelektual Komunal Bangka Barat Resmi Tercatat di Kemenkumham

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap anggaran TPP ini tidak terganggu oleh efisiensi anggaran pemerintah. "Kenaikan TPP ini hanya untuk PPPK dan PNS. Kalau untuk PNS akan naik lima persen, sedangkan PPPK naik 50 persen setara PNS. Jadi, bukan naik 50 persen dari TPP sebelumnya, tetapi setara PNS," jelas Hasan yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta ini lagi.

Lebih lanjut dikatakan, kenaikan TPP sudah dianggarkan DPRD DKI sejak tahun 2024. Seharusnya Januari tahun ini, semua ASN sudah menerimanya.

"Ini harus tetap dikawal ya, karena untuk implementasinya menunggu Pergub sebagai payung hukumnya," pungkasnya. (*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan