PALEMBANG, KORANHARIANMUBA.COM, - Tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya bagi keluarga korban, jadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menyatakan sikap banding.
Pernyataan sikap banding JPU tersebut, dinyatakan atas vonis majelis hakim kasus pembunuhan dan rudapaksa oleh 4 pelaku Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Demikian diterangkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Jumat 18 Oktober 2024.
"Kalau untuk keseluruhan pertimbangan sikap banding tidak bisa dibeberkan, namun secara intinya putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan keluarga korban," sebut Vanny.
BACA JUGA:Harapkan Partisipasi Pemilih Pemula Meningkat
BACA JUGA:Semoga Sukes, 9.029 Peserta Tes CPNS Lahat Siap Adu Nasib
Ia menerangkan, pernyataan sikap banding tersebut sebagaimana telah dinyatakan pada Selasa pada tanggal 15 Oktober 2024 lalu.
Dikatakan Vanny, dalam waktu dekat tim JPU dalam hal ini Kejari Palembang akan segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Upaya hukum banding itu, lanjut Vanny berupa menyerahkan berkas memori banding melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
Sebelumnya, penuntut umum Kejari Palembang pada sidang dengan agenda tuntutan pidana menuntut agar majelis hakim PN Palembang menghukum ABH berinisial IS dengan tuntutan pidana mati.
Sedangkan, tiga pelaku ABH lainnya yaitu berinisial MZ dituntut pidana penjara 10 tahun lalu AF dan VK dituntut dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara.
IS dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Palembang, karena dinilai terbukti bersalah menjadi otak dari kasus pembunuhan serta rudapaksa terhadap korban anak berinisial AA hingga meninggal dunia.
Selain itu, unsur memberatkan tindak pidana yang dilakukan oleh IS tergolong sadis dan biadab sebab korban AA dirudapaksa sebanyak 2 kali dalam keadaan tidak sadarkan diri pada dua TKP di sekitar area TPU Talang Kerikil.
Masih dalam pertimbangan tuntutan pidana mati, JPU dikomandoi Kepala Kejari Palembang menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan amarah masyarakat.
Serta, JPU menilai IS dalam pemeriksaan perkara dipersidangan selalu memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.