Suami Bejat Rudapaksa Adik Ipar Usia 10 Tahun, Kabur Bawa Istri dan Anak
Istri Baru Melahirkan, Suami di Lubuklinggau Rudapaksa Adik Ipar yang Baru Berusia 10 Tahun (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM – Kejadian memilukan mengguncang Kota Lubuklinggau. Seorang suami tega merudapaksa adik iparnya yang masih berusia 10 tahun.
Perbuatan bejat ini terungkap setelah korban dipergoki oleh saudara perempuannya.
Pelaku, yang diketahui bernama M (24), melakukan aksi kejinya sebanyak tiga kali di rumah mertuanya. Ironisnya, peristiwa ini terjadi tak lama setelah sang istri melahirkan.
Setelah kepergok, pelaku yang sempat mengakui perbuatannya, justru memilih kabur bersama istri dan anaknya.
BACA JUGA:Sinkronisasi Tata Ruang, Pemprov Sumsel Dorong Percepatan Revisi RTRW
Sebelumnya, dari informasi yang diperoleh, petugas Bhabinkamtibamas Kelurahan Senalang mendapat laporan dari keluarga korban.
Menurut keluarga korban pada Senin 2 Desember 2024 malam sekitar pukul 21.00 WIB telah terjadi tindak pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial M.
Pelaku bersama istri dan anaknya, pulang ke rumah mertuanya karena istrinya baru saja melahirkan beberapa waktu lalu.
Istri pelaku ini memiliki dua orang saudara yang semuanya perempuan, salah satunya korban yang baru berusia 10 tahun.
"Saat mereka berada di rumah orang tua korban itulah korban dilecehkan dan dipergoki oleh saudara korban," terang Bhabinkamtibmas Kelurahan Senalang Bripka Angga Wijaya.
Aksi rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku dengan memasukan alat kelaminya ke kemaluan korban.
Saksi pertama yang melihat hal itu langsung melapor ke orang tuanya dan menggerebek aksi yang dilakukan pelaku.
"Kita amankan dan saat diinterogasi keluarga korban, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi itu, dan baru ketahuan semalam," jelasnya.