BACA JUGA:Cekcok Mulut, Seorang Pria Nekat Menghabisi Nyawa Tentangga Nya Sendiri
BACA JUGA:Sekda Muara Enim Ingatkan Peserta SKD CPNS Harus Jujur dan Siap Berkompetisi
Alnaura merupakan terpidana perkara penipuan yang telah divonis 2 tahun penjara. “Menyerahkan subjek red notice di Tokyo, terpidana atas nama Alnaura Karima Pramesti kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian dilakukan eksekusi," katanya, dalam konferensi pers Jumat malam (25/10).
Upaya pemulangan terpidana Alnaura, berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedubes RI di Tokyo. Harli menyebut Alnaura ditangkap di Jepang, 23 Oktober lalu. (*)