Baca Koran harian Muba Online

BPJS Ketenagakerjaan Muba Capai 48,26%, Pemkab Muba Optimis Lampaui Target Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Muba Capai 48,26%, Pemkab Muba Optimis Lampaui Target Nasional--

KORANHARIANMUBA.COM,- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat komitmennya untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di wilayahnya. 

Kolaborasi intensif antara Pemkab Muba dan BPJS Ketenagakerjaan telah menunjukkan hasil signifikan.

Hingga Juli 2025, cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Musi Banyuasin telah mencapai 48,26%, dengan 103.079 pekerja terdaftar. 

Angka ini merupakan lonjakan besar dari posisi Desember 2024 yang hanya berada di angka 41,65% dengan 88.958 tenaga kerja aktif.

BACA JUGA:Upaya Pemkab Muba untuk Membangun Kawasan Transmigrasi melalui Audiensi dengan Kementerian Transmigrasi

Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menjelaskan bahwa peningkatan pesat ini didorong oleh pendaftaran pekerja rentan desa yang didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Muba.

Komitmen Pemkab Muba untuk Perlindungan Pekerja

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemkab Muba, Dr. Ardiansyah SE MM, menyampaikan bahwa Pemkab Muba di bawah kepemimpinan Bupati H. M Toha Tohet SH dan Wakil Bupati Kyai Rohman, berkomitmen penuh untuk menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja, baik penerima upah maupun pekerja rentan.

"Penting bagi kami untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk yang rentan di desa, mendapatkan jaminan sosial. Capaian ini adalah kemajuan, tapi kami bertekad untuk terus berkolaborasi agar target nasional 52,15% tercapai bahkan terlampaui," tegas Ardiansyah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga, menambahkan bahwa lonjakan kepesertaan terbesar berasal dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU). 

BACA JUGA:Dua Petinju Putri Muba Sabet Emas di Kejurda Tinju Amatir Babel Super Fight 2025

Sejak Januari hingga Desember 2025, sebanyak 45.000 pekerja BPU telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam upaya mengejar target, Herryandi menyatakan bahwa Pemkab Muba akan fokus pada sektor yang masih minim, yaitu pekerja konstruksi.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja konstruksi wajib ditanggung oleh penyedia jasa konstruksi sebagai bagian dari Program Jasa Konstruksi (Jakon) yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Untuk percepatan, kami akan mengeluarkan surat edaran dari Bupati Musi Banyuasin. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua penyedia jasa konstruksi," jelas Herryandi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan