Ini Cara Pemkab Muba Berikan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Pemkab Muba Gelar Sosialisasi RPPEG (foto kominfo muba).--
SEKAYU, KORANHARIANMUBA.COM, - Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut menjadi upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) dan mencegah terjadinya kerusakan ekosistem gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Kendati hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba bersama-sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pihak terkait akan melakukan penyusunan dokumen RPPEG yang nantinya akan digunakan sebagai cetak biru dalam implementasi program perlindungan, restorasi dan pengelolaan ekosistem gambut di Kabupaten Muba.
Dengan diadakannya, Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Project Integrated Management of Peatlandlandscpaes in Indonesia (IMPLI), Rabu 30 Oktober 2024 di Hotel Grand Ranggonang Sekayu.
Penjabat (Pj) Bupati Muba H Sandi Fahlepi melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan H Tabrani Rizki mengatakan, kegiatan sosialisasi ini
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera
BACA JUGA:Red Sparks Bidik Poin Penuh Hadapi IBK Altos dalam Laga Panas V-League
"sebagai langkah awal dalam membangun kesepahaman dan memperkuat kapasitas para pihak, maka dipandang perlu dilakukan Sosialisasi dan Pembentukan Tim penyusunan dokumen RPPEG Kabupaten Musi Banyuasin," katanya.
Adapun tujuan untuk, meningkatkan pemahaman para pihak tentang urgensi penyusunan RPPEG dan langkah-langkah/ proses yang harus ditempuh dalam menyusun RPPEG kabupaten Muba. Penilaian awal terhadap ketersediaan data dan informasi yang relevan dalam penyusunan RPPEG. Media konsultasi dan berbagi pengalaman dalam proses penyusunan dan implimentasi dokumen RPPEG ditingkat Nasional, Provinsi dan kabupaten yang telah ada dokumen RPPEG.
Menginisiasi pembentukan SK Tim Penyusun Dokumen RPPEG Kabupaten Muba.
"Kemudian, diharapkan dari kegiatan sosialisasi ini bisa membangun pemahaman para pihak terkait pentingnya dokumen RPPEG. Tersusunnya peta jalan proses penyusunan Dokumen RPPEG Kabupaten Muba sesuai dengan acuan dari Permen KLHK No. 60 tahun 2019. Terbentuknya Tim Penyusun Dokumen RPPEG Kabupaten Muba," bebernya.
Sementara, dalam laporannya Pelaksana Kegiatan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DLH Kabupaten Muba Sri Fatwa menyampaikan, adapun narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun Dokumen RPPEG ini, Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut (PKEG) KLHK RI. Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin. CIFOR/ICRAF Project Provinsi Sumatera Selatan.
"Peserta kegiatan sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun Dokumen RPPEG Kabupaten Muba ini, berjumlah + 47 orang yang terdiri dari, perwakilan Kementerian LHK, BRGM dan UPT Kementerian LHK (3 orang), Perwakilan Pemerintah provinsi Sumsel, UPTD KPH Dinas Kehutanan, dan Dinas LH Banyuasin (4 orang), OPD Pemerintah Kabupaten Muba (22 orang), Camat yang wilayah Kecamatannya memiliki sebaran lahan gambut (3 orang), Perwakilan PBPH dan Perusahaan Swasta Perkebunan (5 orang), serta perwakilan Mitra Pembangunan, Akademisi, dan Konsultan Penyusun Dokumen, dan tim impli provinsi dan kabupaten Muba (10 Orang)," tandasnya. (*)