Aksi Begal Bersenjata Api di Muratara Berakhir, Satu Tersangka Diringkus Polisi
Komplotan begal sadis bersenpi di Muratara dilumpuhkan polisi. (Foto: ist)--
KORANHARIANMUBA.COM - Polisi berhasil meringkus komplotan begal bersenjata api (senpi) yang sempat meresahkan warga di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Aksi begal ini viral di media sosial lantaran tersangka melakukan penodongan senjata api terhadap seorang pelajar di Sungai Liam, Kelurahan Karang Dapo.
Kapolsek Karang Dapo, Iptu Khoiril Hambali, menjelaskan bahwa aksi kriminal tersebut terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 06.45 WIB.
"Pelaku merampas sepeda motor korban usai melakukan pengejaran yang berujung dengan perampasan motor," ujar Khoiril.
Dua tersangka teridentifikasi dalam kasus ini, yakni Dadang Jauhari (45) asal Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Muratara, dan rekannya, Ipit, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Panen Raya di OKI, Babinsa dan Petani Bersinergi Wujudkan Swasembada Pangan
BACA JUGA:Warga Gerebek Habib Nizar di Tengah Malam, Ditemukan Berduaan dengan Wanita Bersuami
Penangkapan Dadang dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Karang Dapo, Polres Muratara, dan Polsek Rupit di tempat persembunyiannya di Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit.
Namun, saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti dan mengejar tersangka Ipit, Dadang sempat melawan petugas.
"Dalam perjalanan menuju lokasi, tersangka Dadang melakukan perlawanan hingga menyebabkan anggota terjatuh. Tim kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka di bagian kaki," jelas Khoiril.
Polisi berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban sebagai barang bukti. Saat ini, polisi masih memburu Ipit dan mencari senjata api rakitan jenis laras pendek yang digunakan oleh komplotan tersebut.
Menurut pihak kepolisian, Dadang merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat dalam kasus pencurian dan kekerasan.
Sebelumnya, tersangka pernah dihukum dalam kasus serupa dan juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, serta curat (pencurian dengan pemberatan) di Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, pada Oktober 2024.
Aksi komplotan ini menambah daftar panjang kasus kriminalitas di wilayah tersebut, dan polisi berharap dapat segera meringkus DPO yang masih buron untuk menghentikan teror kriminal yang meresahkan masyarakat setempat.(*)